CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki tugas untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Oleh karenanya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), Satpol-PP PPU melaksanakan giat monitoring pelaksanaan CSR terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin menuturkan pelaksanaan giat monitoring itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan CSR perusahaan berjalan dengan baik serta sesuai sasaran yang ada.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan sesuai perda yang ada, khususnya pada hari ini Perda Nomor 3 Tahun 2017,” ucap Arifin, Jumat (14/4/2023).
Satpol-PP rutin melaksanakan pengawasan terhadap program CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU.
Pada tahun ini, Arifin menyebutkan telah melakukan monitoring di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Penajam.
“Pada bulan Februari lalu, kami melakukan monitoring di perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Jenebora, yaitu PT Balikpapan Forest Industries,” ujarnya.
Arifin berharap, terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU yang saat ini ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh presiden Joko Widodo pada tahun 2019 silam bisa melaksanakan program CSR dengan baik dan tepat sasaran. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com