CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencabut atau menurunkan spanduk yang terpasang di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati PPU yang terletak di Trunan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Anggota Satpol-PP PPU mencopot dua spanduk yang bertuliskan pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektar oleh orang yang tidak dikenal pada lokasi tanah rumah jabatan bupati PPU yang terletak di Trunen, Kecamatan Sepaku.
Plt. Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP Nasrullah Nasruddin menjelaskan pihaknya telah mencabut dua buah spanduk tersebut sejak 18 April 2023 lalu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat pada 16 April bahwa ada dua spanduk pengakuan lokasi tanah Rujab Bupati di Trunen seluas 42 hektar, lalu kami menindaklanjuti dengan mencabut spanduk tersebut pada 18 April,” ucap Nazaruddin, Kamis (27/4/2023).
Spanduk tersebut berwana putih dengan tulisan berwarna merah, kemudian spanduk itu bertuliskan “Tanah Ini Milik, 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, Luas 42 Hektar. Kemudian juga bertuliskan Dalam Pengawasan Kantor Hukum Nikson Gans Lalu dan Rekan Jakarta sesuai dengan surat kuasa kusus tertanggal 24 Februari 2023.
Pembakaran atau pencabutan spanduk dilakukan pada pukul 10.51 Wita. Tim Langsung melakukan pembongkaran selanjutnya mengambil spanduk dengan tujuan mengamankan dua spanduk tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol-PP mengerahkan 17 personel Satpol-PP PPU. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. (ADV/CB)
Tim Redsksi CahayaBorneo.com