CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki tugas untuk untuk melaksakan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol-PP Kabupaten PPU berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta perlindungan bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten PPU dengan memberikan layanan pengaduan yang cepat, efektif, dan ramah atau humanis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Arifin, mengatakan pihaknya akan membantu apapun persoalan atau masalah yang dihadapi warga Benuo Taka.
“Kami Satpol-PP berkomitmen siap membantu dan menyelesaikan apapun masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten PPU dengan segera,” ucap Arifin, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan Arifin, pihaknya membuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat Kabupaten PPU. Menurutnya, setiap pengaduan warga yang diterima sangat penting sehingga harus segera diselesaikan secara cepat.
“Kami memahami bahwa setiap pengaduan yang masuk sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh personel yang terlatih dan berpengalaman,” ucapnya.
Arifin menekankan jika setiap laporan atau pengaduan yang diterima akan dijaga kerahasiaanya. Sehingga masyarakat tidak perlu takut dengan persoalan yang dilaporkan kepada Satpol-PP.
“Informasi yang kami terima akan dijaga kerahasiaanya dan setiap masalah yang dilaporkan akan ditangani dengan serius. Kami berharap dapat bekerja sama dengan warga Kabuapten PPU untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Arifin.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan ingin melaporkan atau melakukan pengaduan dapat menghubungi layanan pengaduan Satpol-PP Kabupaten PPU.
“Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk setiap masalah yang Anda hadapi,” tuturnya.
Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 08115300112 atau email melalui satpol_ppu@gmail.com. (ADV/CB)