CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kegiatan operasi dan pengendalian terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, pada Selasa (2/3/2023) lalu.
Plt Kepala Satpol-PP Arifin mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan bentuk respon adanya aduan masyarakat setempat terhadap bangunan-bangunan liar dan disinyalir tidak memiliki IMB dan cenderung menimbulkan permasalahan sosial masyarakat (penyakit masyarakat) di wilayah luar KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat setempat terkait bangunan-bangunan liar dan berpotensi menimbulkan permasalahan, kami langsung ke lokasi untuk memeriksa,” kata Arifin.
Adapun, Arifin menyebutkan wilayah yang menjadi sasaran operasi anggota Satpol-PP di antaranya adalah penginapan, bank, serta toko-toko di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Ada salah satu pemilik bangunan baru yang masih dalam tahap pengurusan IMB,” kata dia.
Selanjutnya kata dia, Satpol-PP Kembali menemukan beberapa bangunan yang masih belum memiliki IMB, untuk itu Satpol-PP melakukan imbauan kepada pengurus tempat tersebut agar segera mengurus kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com