Status THL Satpol-PP Kabupaten PPU Bakal Dialihkan Jadi Banpol-PP

Caption: Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP).

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP Kabupaten PPU Arifin saat ditemui awak media.

“THL Satpol-PP kita akan ubah menjadi Banpol-PP” ucap Arifin, Rabu (24/5/2023).

Dikatakan Arifin, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah merubah THL menjadi Banpol-PP yakni  Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Insyaallah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusul,” ujar Arifin.

Diungkap Arifin, jika anggota Satpol-PP yang masih berstatus THL dan tidak diubah menjadi Banpol-PP, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan lebih.

“Hanya mendapatkan perjalanan dinas saja, makan minum tidak dapat,berbeda dengan Banpol-PP setiap dua tahun bisa naik gaji,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Banpol-PP dan Satpol-PP memiliki kesamaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yakni antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.  (ADV/CV)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Tujuh Perusahaan Batching Plant di Kawasan VVIP Bandara IKN Belum Kantongi Izin, DPRD PPU Desak Percepatan Perizinan
Post ADS 1