CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP Kabupaten PPU Arifin saat ditemui awak media.
“THL Satpol-PP kita akan ubah menjadi Banpol-PP” ucap Arifin, Rabu (24/5/2023).
Dikatakan Arifin, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah merubah THL menjadi Banpol-PP yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Insyaallah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusul,” ujar Arifin.
Diungkap Arifin, jika anggota Satpol-PP yang masih berstatus THL dan tidak diubah menjadi Banpol-PP, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan lebih.
“Hanya mendapatkan perjalanan dinas saja, makan minum tidak dapat,berbeda dengan Banpol-PP setiap dua tahun bisa naik gaji,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Banpol-PP dan Satpol-PP memiliki kesamaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yakni antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. (ADV/CV)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com