Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Penanganan Stunting Jadi Program Wajib di APBDes 

badge-check


					Poto: Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Kabupaten PPU Basri. (DOK. Tim CahayaBorneo.com) Perbesar

Poto: Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Kabupaten PPU Basri. (DOK. Tim CahayaBorneo.com)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Penanganan stunting atau kekerdilan anak akibat asupan gizi menjadi salah satu program prioritas pembangunan desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh desa yang ada di wilayah ini untuk mengalokasikan anggaran terkait dengan penanganan dan pencegahan stunting.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Kabupaten PPU Basri mengatakan program penanganan dan pencegahan stunting sudah lama telah dijalankan dan setiap desa wajib melaksanakan program tersebut.

“Sudah lama program ini ada, kalau di pemerintahan desa itu menjalankan dana desa itu sesuai dengan arahan Permendesa dan hampir setiap tahun ada program pencegahan stunting,” ucap Basri, Jumat (26/5/2023).

Basri menjelaskan, salah satu bukti keseriusan pemerintah pusat untuk menjalankan program stunting, pemerintah desa wajib menyalurkan dana desa yang bersumber dari APBN dengan melampirkan program mengenai stunting.

“Salah satu bukti keseriusan pemerintah pusat menangani program penanganan stunting adalah ketika pencairan dana desa tahap kedua harus ada laporan stunting dari pemerintah desa, itu menjadi syarat dan wajib,” tuturnya.

Dijelaskannya, program penanggulangan stunting wajib diprogramkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena permasalahan stunting menjadi masalah nasional yang harus ditangani lintas sektoral.

“Dari dana desa itu kewajiban mengalokasikan program sunting. Tapi rata-rata di pemerintah desa itu menganggarkan. Bervariasi sesuai kondisi di desa masing-masing. Mulai 30-Rp100 juta. Sesuai kondisi masing-masing terutama bagi yang banyak balita, semakin banyak balita semakin banyak desa menganggarkan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, seluruh desa di PPU telah memprogramkan penanganan dan pencegahan anak stunting. Rata-rata kepala desa memprogramkan bantuan gizi tambahan bagi balita yang ada di desa setempat.

“Untuk program stunting dalam bentuk fisik seperti pembangunan posyandu, rehabilitasi posyandu dan lainnya sebagainya,” tuturnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU