Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Tingkatkan Pendapatan Desa, DPMD PPU Bentuk Pangkalan Elpiji Untuk BUMDes 

badge-check


					Poto: Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kabupaten PPU Nuryulianita Sunawardhati. (DOK. Tim CahayaBorneo.com) Perbesar

Poto: Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kabupaten PPU Nuryulianita Sunawardhati. (DOK. Tim CahayaBorneo.com)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dalam upaya meningkatkan pendapatan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk pangkalan Elpiji yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kabupaten PPU Nuryulianita Sunawardhati berharap dengan dibentuknya pangkalan Elpiji dapat meningkatkan pendapatan desa.

“Pembentukan Pangkalan penjualan Elpiji merupakan kerjasama antara DPMD Kabupaten PPU dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) dan PT Pertamina (Persero),” ucap Nuryulianita, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Nuryulianita, Kabupaten PPU memiliki 30 desa, seluruh desa akan mendirikan pangkalan Elpiji yang telah diajukan kepada Pertamina.

“Baru lima desa yang sudah mendapatkan kuota Elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram yang nantinya dijual di pangkalan Elpiji yang dikelola BUMDes,” ujarnya.

Nuryulianita menyebutkan, lima desa itu di antaranya adalah Desa Telemow, Bumi Harapan, Bukit Subur, dan Desa Sumber Sari. Sementara, desa lainnya masih berproses untuk mendirikan pangkalan penjualan elpiji.

Adapun dijelaskannya bahwa pendirian pangkalan penjualan elpiji harus memenuhi syarat, seperti IMB (izin mendirikan bangunan), izin usaha, alat timbangan, alat pemadam kebakaran dan lainnya.

“Ini sebagai antisipasi kelangkaan Elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram,” ucapnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU