Satpol-PP Kabupaten PPU Bongkar Cafe di Pantai Sipakario Diduga Jual Minuman Beralkohol

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PPU melakukan pembongkaran pada cafe diduga menjual miras di Pantai Sipakario. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Sebuah Cafe yang terletak di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga menjual minuman beralkohol atau miras.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PPU melakukan pembongkaran pada cafe tersebut.

Pembongkaran itu dilakukan guna menciptakan situasi kondusif, aman dan tertib di lingkungan objek wisata yang terletak di wilayah tersebut.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono dan diikuti oleh jajaran dan pemerintah setempat serta warga sekitar pada Jumat (7/7/2023) siang.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daera (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan dalam rangka upaya penertiban di salah satu cafe yang terletak di tempat wisata.

Pembongkaran ini jiga merupakan upaya lanjutan terakhir atas keresahan masyarakat sekitar selama ini.

“Pada 6 Juli, Satpol-PP PPU mendapatkan permohonan dari Kelurahan Nipah-Nipah untuk melakukan pembongkaran bersama warga,” ucap Denny, Sabtu (8/7/2023).

“Cafe itu diduga menjual minuman keras, dan sudah beberapa kali ditegur atau diminta untuk tidak menjual lagi. Namun masih tetap dilakukan sehingga dilakukan penertiban ini,” tambahnya.

Dijelaskan Denny, bahwa pihaknya telah melakukan penertiban seja Januari 2023 lalu dan telah disepakati. Kemudian pada Februari 2023 juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dilanjutkan dengan keluarnya surat peringatan terakhir dari Kelurahan Nipah-Nipah.

“Karena terus mengulangi, pada 16 juni 2023, warga bersepakat untuk melakukan pembongkaran cafe, laporan keberatan dibuat dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Nipah-Nipah dengan mengeluarkan surat pembongkaran tempat usaha pada 27 Juni 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol, KPU Temukan Satu Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol

Dikatakan Denny, dengan adanya pembongkaran terhadap cafe tersebut, hal ini dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Bagi masyarakat yang memiliki usaha harus menaati peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1