Kejari PPU Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Pelabuhan Benuo Taka Senilai Rp 3 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra saat konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah melakukannya penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

“Satu perkara dugaan korupsi itu, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini akan bergulir di semester kedua,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra saat konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari PPU, Sabtu (22/7).

Chandra menyatakan jika tim penyidik menemukan indikasi pendapatan daerah berkurang dari sektor retribusi Pelabuhan Benuo Taka sepanjang 2019-2022 sebesar Rp 3 miliar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan auditor BPK. Penyidik akan lebih intens lagi ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Ia menyatakan pendapatan daerah dari pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka berkurang Rp 3 miliar karena diduga ada wajib retribusi atau pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.

“Yang mengelola retribusi pelabunan di Buluminung adalah Dinas Perhubungan PPU. Tahap penyidikan ini akan dibuat terang permasalahannya dan mencari siapa paling bertanggung jawab atas berkurangnya Rp 3 miliar itu,” terangnya.

Penyidik kejaksaan akan mendalami apabila ada indikasi retribusi Pelabuhan Benuo Taka dipotong dan tidak disetorkan ke kas daerah.

“Tugas penyidik mendalami lebih dalam kaitan dugaan itu, harus diungkap dan disajikan di persidangan nanti,” tuturnya.

Kata Agus Chandra, ada potensi tersangka dari pihak swasta maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Santunan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

“Bicara tindak pidana korupsi, berarti ada dari pihak PNS dan swasta,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1