CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginginkan penggunaan tabung gas tiga kilometer dapat tepat sasaran.
Tabung bersubsidi tersebut tidak diperkenankan digunakan masyarakat kategori mampu khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan setempat.
Kepala Bidang Perdagangan, Diskukmperindag PPU, Marlina menerangkan bahwa seluruh ASN tidak menggunakan gas tabung tiga kilogram karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“ASN diimbau agar tidak menggunakan tabung subsidi,” ungkapnya, Kamis (27/7/2024).
Tabung berukuran tiga kilogram hanya dapat gunakan masyarakat tidak mampu, tidak berpenghasilan tetap ataupun berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU.
Tabung ukuran tiga kilogram, hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Masyarakat yang berpenghasilan tetap dan mampu hanya diperbolehkan memanfaatkan tabung non subsidi.
Marlina pun menginginkan setiap pembelian tabung gas tiga kilogram di pangkalan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) guna memastikan penyalurannya dapat tepat sasaran.
“Kami berupa dalam antisipasi terjadi kelangkaan tabung tiga kilogram karena itu membuat masyarakat susah” tuturnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com