DPMD PPU Sebut ASN Bisa Mencalonkan Diri Jadi Kades

Poto: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Dok. CahayaBorneo.com)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperbolehkan menyalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (kades).

Meski diperbolehkan, ASN yang ingin mencalonkan diri maju dalam pesta demokrasi tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu yakni mendapat izin dari pimpinan atau pembina kepegawaian.

“Diperbolehkan jika ada ASN ingin mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala desa (pilkades),” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Yayuk Eka Pratiwi di Penajam.

Dikatakan Yayuk, jika ASN atau Pegawai Negara Sipil (PNS) tersebut nantinya terpilih menjadi kades, setelah menjadi kades tidak perlu berhenti dan meninggal status ASN.

“ASN yang terpilih dan menjabat sebagai Kades itu cuti diluar tanggungan negara. Setelah jabatan kades berakhir, ia dapat kembali menjalankan tugas sebagai ASN,” Kata Yayuk.

Pilkades serentak dibuka secara umum dan seluruh elemen masyarakat diperkenankan untuk mengikuti dan mencalonkan diri sebagai bakal calon kades pada pilkades.

Untuk diketahui bahwa 14 desa yang akan mengikuti kegiatan pemilu serentak diantaranya Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam; serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.

Berikutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu; serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku. (ADV/CB)

Baca Juga :  Mahasiswa UNIBA KKN di IKN Nusantara, Rektor Harap Warga Kaltim Jangan Jadi Tamu di Rumah Sendiri

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1