CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam hadiri pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan pendapat bupati terhadap tiga RAPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Sabtu, (12/8/2023).
Adapun empat raperda disampaikan pemerintah daerah pada sidang paripurna ini yaitu, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikatakan Hamdam, secara garis besar dari empat raperda tersebut dapat di sampaikan yaitu pertama raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda ini mengatur perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Salah satunya kata dia adalah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP kabupaten PPU.
Bahwa untuk terus meningkatkan pelayanan terkait perizinan dan penanaman modal, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan dan perizinan berusaha yang menjadi rujukan penyelenggaraan perizinan secara nasional di daerah. Peraturan ini memberikan arah lebih lanjut tentang tugas dan fungsi dari DPMPTSP. Terutama bab ketentuan penutup dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan pemerintah tersebut.
Adapun ketentuan Pasal 18 dan pasal 40 dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menjelaskan tentang variable dan tata cara skoring untuk menetapkan tipologi bagi perangkat daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 1 dalam peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. DPMPTSP seharusnya tidak lagi berbentuk tipologi. Sehingga tipologi pada perangkat daerah tersebut harus dihapus karena sudah tidak relevan dengan peraturan yang ada, ” jelas Hamdam.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana lanjut dia bahwa pengaturan kebencanaan daerah melalui pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana pada dasarnya merupakan penjabaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan peraturan kebencanaan lainnya, mengingat wilayah kabupaten PPU secara geografis, hidrologis dan klimatologis sangat memungkinkan terjadi berbagai bencana.
Kondisi alam seperti ini kata Hamdam dapat menimbulkan risiko bencana yang tinggi, dan perlu dipahami bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten PPU berada dalam kawasan rawan bencana baik yang berasal dari ancaman banjir, kekeringan, gelombang pasang/abrasi, tanah longsor, gempa, kebakaran hutan dan lahan serta angin puting beliung bahkan termasuk tsunami.
“Walaupun bencana berskala besar tersebut mungkin masih dianggap jauh dari terjadinya di daerah kita, namun potensi bencana apapun akan selalu ada, sehingga kesiapsiagaan adalah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi warganya secara maksimal untuk menghindari resiko yang lebih besar terhadap kejadian bencana, ” bebernya.
Sementara itu Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan menurut Hamdam bahwa pengaturan penyelenggaran perpustakaan ini disusun dengan didasarkan pada pemahaman akan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan perpustakaan umum daerah di Kabupaten PPU. Terutama dalam proses penyelenggaraan perpustakaan, bahwa penyelenggaraan perpustakaan belum berjalan maksimal karena banyak hal yang berhubungan dengan masalah dukungan penyelenggaraan perpustakaan.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, maka dari itu penyelenggaran perpustakaan menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Bupati PPU, Hamdam juga menyampaikan pandangan terhadap tiga Raperda yang diajukan DPRD kabupaten PPU dan diparipurnakan yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, raperda tentang zona nilai tanah dan raperda tentang penyelenggaran penanaman modal di kabupaten PPU.
“Semoga Raperda tersebut dapat menjadi pedoman hukum yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten PPU. Selanjutnya, saya berharap agar dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamdam, (*)
Sumber: Humas Pemkab PPU