Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Satpol-PP Kabupaten PPU Tertibkan Pedagang dan Copot Plang di Atas Lahan Pemda

badge-check


					Poto: Satpol-PP Kabupaten PPU dsn stake Holder melakukan pencopotan Plang diduga penyerobotan lahan Pemerintah Daerah dan penertiban pedagang. (Dok. Istimewa) Perbesar

Poto: Satpol-PP Kabupaten PPU dsn stake Holder melakukan pencopotan Plang diduga penyerobotan lahan Pemerintah Daerah dan penertiban pedagang. (Dok. Istimewa)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penyopotan plang diduga penyerobotan lahan di jalan Provinsi Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Adapun plang terpasang di lahan yang diduga diserobot merupakan tanah milik pemerintah daerah.

Maka dari itu, Personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penertiban dikawasan yang tidak jauh dari kantor Bupati PPU itu.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan semua stake holder dan perintah pak bupati maka kami mencopot Plang dan menertibkan pedagang di kawasan tersebut,” tutur Kepala Satpol PP PPU, Margono, Kamis (24/8/2023).

Perintah dari Bupati PPU juga tertuang dalam surat perintah Bupati nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP.

Pada surat tersebut, agar Satpol-PP melakukan tindakan penertiban non yustisial berupa pembongkaran atau tindakan lain terhadap bangunan, patok, plang serta kegiatan lain yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum di atas tanah yang telah tercatat sebagai barang milik pemerintah.

“Tanah tersebut sudah terdaftar milik pemda PPU,” ucapnya.

Diungkapkan Margono, adapun  seluas 100 hektar lahan di wilayah tersebut diklaim milik oknum yang tak bertanggung jawab. Oleh kerenanya, pemerintah daerah melalui Perlombaan melaporkan tindakan tersebut kepada penegakkan hukum.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres PPU, untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.  (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Buka FGD Penguatan Karakter dan MBG di PPU

12 September 2025 - 14:55 WITA

Pemkab PPU Siapkan Beasiswa Prestasi, Cetak SDM Unggul Sambut IKN

12 September 2025 - 14:41 WITA

Cegah Stunting di PPU, Mudyat Noor Perkuat Peran Keluarga Lewat GATI dan Genting

12 September 2025 - 14:36 WITA

Konservasi Orangutan Kalimantan: Translokasi Mungky dan Dodo ke Pulau Suaka Kelawasan

12 September 2025 - 10:55 WITA

Bupati PPU Mudyat Noor Minta Sertifikasi Lahan Warga Terdampak IKN Selesai Tanpa Penundaan

12 September 2025 - 10:50 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU