Satpol-PP Kabupaten PPU Tertibkan Pedagang dan Copot Plang di Atas Lahan Pemda

Poto: Satpol-PP Kabupaten PPU dsn stake Holder melakukan pencopotan Plang diduga penyerobotan lahan Pemerintah Daerah dan penertiban pedagang. (Dok. Istimewa)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penyopotan plang diduga penyerobotan lahan di jalan Provinsi Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Adapun plang terpasang di lahan yang diduga diserobot merupakan tanah milik pemerintah daerah.

Maka dari itu, Personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penertiban dikawasan yang tidak jauh dari kantor Bupati PPU itu.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan semua stake holder dan perintah pak bupati maka kami mencopot Plang dan menertibkan pedagang di kawasan tersebut,” tutur Kepala Satpol PP PPU, Margono, Kamis (24/8/2023).

Perintah dari Bupati PPU juga tertuang dalam surat perintah Bupati nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP.

Pada surat tersebut, agar Satpol-PP melakukan tindakan penertiban non yustisial berupa pembongkaran atau tindakan lain terhadap bangunan, patok, plang serta kegiatan lain yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum di atas tanah yang telah tercatat sebagai barang milik pemerintah.

“Tanah tersebut sudah terdaftar milik pemda PPU,” ucapnya.

Diungkapkan Margono, adapun  seluas 100 hektar lahan di wilayah tersebut diklaim milik oknum yang tak bertanggung jawab. Oleh kerenanya, pemerintah daerah melalui Perlombaan melaporkan tindakan tersebut kepada penegakkan hukum.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres PPU, untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.  (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Pj Bupati Penajam Paser Utara Launching Program Proklim dan Bank Sampah
Post ADS 1