Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Satpol-PP Kabupaten PPU Tertibkan Pedagang dan Copot Plang di Atas Lahan Pemda

badge-check


					Poto: Satpol-PP Kabupaten PPU dsn stake Holder melakukan pencopotan Plang diduga penyerobotan lahan Pemerintah Daerah dan penertiban pedagang. (Dok. Istimewa) Perbesar

Poto: Satpol-PP Kabupaten PPU dsn stake Holder melakukan pencopotan Plang diduga penyerobotan lahan Pemerintah Daerah dan penertiban pedagang. (Dok. Istimewa)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penyopotan plang diduga penyerobotan lahan di jalan Provinsi Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Adapun plang terpasang di lahan yang diduga diserobot merupakan tanah milik pemerintah daerah.

Maka dari itu, Personel Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan penertiban dikawasan yang tidak jauh dari kantor Bupati PPU itu.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan semua stake holder dan perintah pak bupati maka kami mencopot Plang dan menertibkan pedagang di kawasan tersebut,” tutur Kepala Satpol PP PPU, Margono, Kamis (24/8/2023).

Perintah dari Bupati PPU juga tertuang dalam surat perintah Bupati nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP.

Pada surat tersebut, agar Satpol-PP melakukan tindakan penertiban non yustisial berupa pembongkaran atau tindakan lain terhadap bangunan, patok, plang serta kegiatan lain yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum di atas tanah yang telah tercatat sebagai barang milik pemerintah.

“Tanah tersebut sudah terdaftar milik pemda PPU,” ucapnya.

Diungkapkan Margono, adapun  seluas 100 hektar lahan di wilayah tersebut diklaim milik oknum yang tak bertanggung jawab. Oleh kerenanya, pemerintah daerah melalui Perlombaan melaporkan tindakan tersebut kepada penegakkan hukum.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres PPU, untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.  (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Gandeng Unmul Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif Dukung Ketahanan Pangan

13 Oktober 2025 - 22:08 WITA

Waspada! Manipulasi Foto AI Sebar Teror di Penajam, Warga Sangka Ada Penyusup

13 Oktober 2025 - 21:55 WITA

Ratusan ASN Terlambat di PPU Disanksi, Perbup Kedisiplinan Diperketat

13 Oktober 2025 - 10:49 WITA

Ekraf PPU Wujudkan Panggung Impian: Festival Kolaborasi Milenial-Gen Z Penuh Bakat

12 Oktober 2025 - 14:18 WITA

Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Penajam Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

11 Oktober 2025 - 13:47 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA