Hamdam Tinjau Progres Jalan Penghubung KIB-Silkar Sepanjang 12,8 Kilometer

Poto: Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam  meninjau langsung progres pembangunan jalan penghubung Kawasan Industri Buluminung (KIB)  menuju Kilometer 10, Silkar melalui jalur perkebunan milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di wilayah Kelurahan buluminung, kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. (Dok. Istimewa)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam  meninjau langsung progres pembangunan jalan penghubung Kawasan Industri Buluminung (KIB)  menuju Kilometer 10, Silkar melalui jalur perkebunan milik PT. Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di wilayah Kelurahan buluminung, kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Dalam peninjauan ini bupati PPU didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Nicko Herlambang dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten PPU, Senin, (28/8) siang.

Dikatakan Bupati PPU, Hamdam di sela-sela kunjungannya bahwa pembangunan jalan penghubung tersebut dalam rangka mengoptimalkan infrastruktur transportasi khususnya jalan penghubung dari Pelabuhan Benua Taka yang berada di KIB untuk kepentingan suplai logistik ke Ibukota Negara (IKN) di Kecamatan sepaku.

” Pemerintah daerah melalui Dinas PU PR saat ini telah mengerjakan jalan sepanjang 12,8 kilometer dengan lebar 20 meter. Alhamdulillah jalan penghubung ini sudah tembus dan progresnya telah mencapai 60 persen, ” kata Hamdam.

Jalan tersebut tambah Hamdam tentu akan mengurangi jarak tempuh atau jarak angkut dari pelabuhan ke IKN nantinya. Bahkan jalur itu tambah dia akan memangkas jarak tempuh hingga 30 kilometer dari jalan yang digunakan selama ini.

” Mudah-mudahan sesuai rencana kami. Jalan ini akan  kita desain non tonace atau rigid beton. Artinya kendaraan apapun nantinya bisa lewat di jalur ini karena memang dalam perencanaan kita jalur ini dirancang untuk jalur logistik dalam jumlah besar ke wilayah IKN,” terang Hamdam.

Baca Juga :  Otorita IKN dan Pemda Kabupaten Penajam Paser Utara Tandatangani Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Desa Bumi Harapan

Dulunya tambah dia lagi bahwa jalan tersebut merupakan jalan perkebunan milik PT. KMS yang dihibahkan kepada Pemda PPU sepanjang 10 kilimeter dengan lebar 20 meter. Kemudian sepanjang 2,8 kilometer merupakan milik warga yang sebagian juga dihibahkan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

” Saat ini lahan 2,8 kilometer milik warga  juga sendang dalam proses karena kita butuh 20 meter untuk lebar jalan dari yang dihibahkan 8 meter oleh warga,” tutup Hamdam.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang mengatakan bahwa kedepan harapannya jalan tersebut menjadi jalur utama logistik dan kebutuhan pokok masyarakat di IKN.

“Harapannya juga nanti jalan ini jadi akses utama kita menuju IKN dan pelabuhan itu target utamanya,” bebernya

Nicko juga menjelaskan pembangunan jalan ini juga bersinergi dengan pengembangan KIB di Kelurahan Buluminung. Di mana saat ini dianggap belum maksimal karena karena di sinyalir akses jalan yang saat ini ada harus melalui jalan provinsi sehingga sulit dilalui kendaraan yang bermuatan besar.

“Dulu alasannya tidak digunakan karena harus masuk jalan provinsi lagi lewat ke silkar sampai ke IKN. Sekarang dengan ada jalan memotong ini bisa menghemat waktu hampir 45 sampai 1 jam,” tambahnya.

Dengan realisasi jalan tersebut, Nicko juga berharap hadirnya jalan tersbut  mampu menggunakan kawasan peruntukan industri dan pelabuhan secara maksimal, efektif dan efisien.

Baca Juga :  Penyaluran Tabung Gas Bersubsidi Dipastikan Lancar

“Dengan penghematan tadi otomatis pelabuhan di kawasan peruntukan industri kita bisa hidup. Targetnya seperti itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemkab PPU mengalokasikan anggaran Rp 35 miliar di APBD 2023 untuk pembangunan jalan pendekat tersebut. Anggaran yang disiapkan  ini diantaranya untuk pembebasan lahan milik warga yang masuk area pembangunan jalan sebesar Rp 10 miliar dan Rp 25 miliar digunakan pembangunan fisik jalan serta drainase.

Proyek pembangunan jalan pendekat KIB sepanjang 12,8 Kilometer ditangani oleh Dinas PUPR Kabupaten PPU secara swakelola. (*)

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1