Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Selaraskan RPJMDes dengan RPJMD, DPMD PPU Susun Reperbup Pembangunan Desa

badge-check


					Poto: Kepala DPMD Kabupaten PPU Pang Irawan. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Poto: Kepala DPMD Kabupaten PPU Pang Irawan. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) Pang Irawan mengatakan pihaknya tengah menyusun draf rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pedoman perencanaan pembangunan desa. 

“Penyusunan raperbup pedoman perencanaan pembangunan desa dilakukan untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucap Pang Irawan, Senin (1/10/2023).

Dikatakan Pang, penyelarasan RPJMDes dengan RPJMD harus dilakukan supaya program pembangunan yang dicanangkan pemerintah desa terintegrasi dengan program pembangunan yang dicanangkan Pemkab PPU.

“Kami sedang menyusun rancangan peraturan bupati terkait pedoman perencanaan pembangunan desa,” kata Pang Irawan.

Pang Irawan menekankan peraturan bupati tentang pedoman pembangunan desa nantinya menjadi acuan kepala desa dalam menyusun RPJMDes yang segaris dengan RPJMD.

Program pembangunan yang diprogramkan kepala desa memiliki dua sumber pendanaan yakni  dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN. 

“Pembangunan yang diprogramkan masing-masing desa diharapkan selaras dengan program pemerintah daerah,” kata dia.

Pang Irawan mengungkapkan, penyusuan rancangan peraturan bupati tentang pedoman perencanaan pembangunan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Disnakertrans PPU Siapkan 38 Calon Satpam, Anggarkan Rp209 Juta untuk Diksar Gada Pratama

2 Desember 2025 - 12:53 WITA

L’Rizya Hotel Resmi Dibuka di Waru, Dorong Peningkatan PAD dan Ekonomi Lokal PPU

1 Desember 2025 - 19:39 WITA

DPRD PPU Tancap Gas, Empat Raperda Inisiatif Siap Dibahas demi Perkuat Pembangunan Daerah

1 Desember 2025 - 16:02 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA