PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) yang dipersiapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
Penertiban baliho yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Satpol-PP PPU dikarenakan para peserta pemilu memasang APK diluar tahapan kampanye. Padahal tahapan kampanye baru dilaksanakan pada 28 Oktober 2023.
“Banyak bakal calon legislatif yang sudah curi-curi start, mereka banyak memasang baliho. Pemasangan baleho diluar tahapan kampanye adalah pelanggaran, oleh keretanya kami tertibkan,” ucap Komisioner Bawaslu PPU Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Tata Rumansyah, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Tata, Bawaslu bersama Satpol-PP PPU bersama-sama menertibkan seluruh baleho dan spanduk yang terpasang di sepanjang jalan di empat kecamatan.
“Kami tertibkan sekitar 250 lembar baliho dan spanduk kampanye,” ucap Tata.
Penertiban spanduk dan baleho juga mengacu pada peraturan daerah (perda) Kabupaten PPU no 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Bawaslu juga mengapresiasi kepada bacaleg yang bersedia menertibkan APK miliknya sendiri.
“Tadi juga ada Bacaleg yang mencopot baleho ya sendiri,“ kata dia. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com