PENAJAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) belum menyerahkan draf tambahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU.
Anggota Banggar DPRD PPU Zaenal Arifin meminta kepada pemda PPU supaya segera serahkan draf tambahan RAPBD 2024 kepada DPRD PPU.
“Batas waktu penetapan APBD 2024 tinggal berapa hari, harusnya tambahan anggaran dari pusat berupa DAK (dana alokasi khusus, read) dan dari provinsi segera diserahkan drafnya untuk dibahas dengan Banggar DPRD,” ujar Zaenal, Selasa (21/11/2023).
Ditekankan Zaenal, jika draf tersebut belum diserahkan, dipastikan banggar DPRD akan kewalahan untuk melakukan pembahasan yakni saat mencermati dan melakukan koreksi program dan kegiatan yang menggunakan tambahan anggaran yang bersumber dari provinsi dan pusat tersebut.
“Jika TAPD (tim anggaran pendapatan daerah, read) menyerahkan draft itu di menit-menit terakhir pembahasan, kami dari banggar tidak punya waktu lebih untuk mencermati isi draft itu, kami dari dewan tidak ingin nantinya jadi sorotan masyarakat jika ada program dan kegiatan yang dinilai kurang tepat,” ujarnya.
Bahwasanya, jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 bahwa batas pembahasan APBD hingga 30 November 2023. Zaenal mengatakan keterlambatan penyerahan draf tambahan anggaran dari TAPD akan mempengaruhi proses pembahasan APBD di Banggar DPRD PPU. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com