Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Banggar DPRD PPU Minta Pemda Segera Serahkan Draf Tambahan Anggaran RAPBD

badge-check


					Foto: Anggota DPRD PPU Zaenal Arifin. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Anggota DPRD PPU Zaenal Arifin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) belum menyerahkan draf tambahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD  PPU.

Anggota Banggar DPRD PPU Zaenal Arifin meminta kepada  pemda PPU supaya segera serahkan draf tambahan RAPBD 2024 kepada DPRD PPU.

“Batas waktu penetapan APBD 2024 tinggal berapa hari, harusnya tambahan anggaran dari pusat berupa DAK (dana alokasi khusus, read) dan dari provinsi segera diserahkan drafnya untuk dibahas dengan Banggar DPRD,” ujar Zaenal, Selasa (21/11/2023). 

Ditekankan Zaenal, jika draf tersebut belum diserahkan, dipastikan banggar DPRD akan kewalahan untuk melakukan pembahasan yakni saat mencermati dan melakukan koreksi program dan kegiatan yang menggunakan tambahan anggaran yang bersumber dari provinsi dan pusat tersebut.

“Jika TAPD (tim anggaran pendapatan daerah, read) menyerahkan draft itu di menit-menit terakhir pembahasan, kami dari banggar tidak punya waktu lebih untuk mencermati isi draft itu, kami dari dewan tidak ingin nantinya jadi sorotan masyarakat jika ada program dan kegiatan yang dinilai kurang tepat,” ujarnya.

Bahwasanya, jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 bahwa batas pembahasan APBD hingga 30 November 2023. Zaenal mengatakan keterlambatan penyerahan draf tambahan anggaran dari TAPD akan mempengaruhi proses pembahasan APBD di Banggar DPRD PPU.  (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU