PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti adanya kerusakan peralatan KIR atau uji kendaraan bermotor milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.
Anggota DPRD PPU Sudirman menilai kerusakan sejumlah peralatan KIR dapat menghambat pelayanan uji kelayakan kendaraan di daerah ini.
“Jika peralatan KIR rusak, pasti menganggu pelayanan uji kelayakan kendaraan,” kata Sudirman, Kamis (24/11/2023).
Pemerintah daerah dan legislatif, kata Sudirmakan harus mendukung peremajaan alat uji kendaraan bermotor di Kabupaten PPU.
“Ini menyangkut pelayanan untuk masyarakat, bukan hanya itu, uji kendaraan bermotor juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” kata dia.
Dikatakan Sudirman, setiap pengurusan uji kelayakan kendaraan terdapat kewajiban pembayaran retribusi. Tentu ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah Penajam Pase Utara.
“Peremajaan alat KIR harus didukung, karena memiliki kontribusi PAD bagi daerah,” kata dia.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) harus cepat berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU supaya anggaran dialokasikan untuk perbaikan atau peremajaan peralatan KIR di tahun anggaran 2024.
“Peralatan uji kendaraan bermotor yang rusak harus cepat ditindaklanjuti supaya masyarakat yang mengajukan uji kelayakan kendaraan dapat terlayani dengan baik,” ucapnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com