Legislatif Dorong Pemda Segera Capai Target Retribusi Pajak Daerah

PENAJAM – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU) dari pungutan 11 (sebelas) jenis pajak hingga November 2023 mencapai lebih kurang Rp23 miliar.

Sementara Pemerintah daerah setempat telah menargetkan sektor pajak tahun 2023 sebesar Rp26 miliar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemungutan PAD dari sektor pajak. Lantaran realisasinya baru mencapai Rp23 miliar.

“Saat ini yang sudah terealisasi baru Rp23 miliar, artinya masih ada kekurangan Rp3 miliar untuk mencapai target pemerintah daerah,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron, ucap Sabtu (25/11/2023).

Sementara untuk mencapai Ternate itu, pemerintah memiliki waktu hanya kurang lebih satu bulan, oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera memaksimalkan retribusi pajak daerah setempat.

“kami dorong Bapendan bisa fokus dan mengejar target retribusi pajak sebelum pergantian tahun,” kata dia.

Sebelas jenis pajak  tersebut yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2).

Kemudian pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air bawah tanah, minerba (mineral dan batubara) dan sarang burung walet.

Realisasi sebelas pajak hingga November 2023 itu adalah Rp23 miliar, dua capaian pajak terbesar yakni, PBB P2 sekitar Rp9 miliar dan BPHTB sekisar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pekerja Proyek IKN Ditemukan Meninggal Dunia di Mess Tempat Kerja

Kemudian pajak hotel Rp311 juta, hiburan Rp87 juta, restoran Rp2 miliar, reklame Rp757 juta, penerangan jalan 3,33 miliar, parkir Rp21 juta, air bawah tanah Rp100 juta, sarang burung walet Rp40 juta dan mineral Rp 1,3 miliar. (ADV/CB)

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1