PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengapresiasi rumah rehabilitasi pengguna narkoba yang digagas Kejaksaan Negeri setempat.
Pemerintah kabupaten menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi mendukung keberadaan rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Rumah rehabilitasi pengguna narkoba yang dibentuk Kejaksaan Negeri PPU tersebut lanjut dia, sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
Legislatif Kabupaten PPU mengapresiasi dibentuknya rumah rehabilitasi pengguna narkoba, sebab menyangkut keselamatan generasi muda di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Rumah rehabilitasi yang dibentuk Kejaksaan Negeri PPU, sebagai upaya untuk memulihkan dan menghindarkan masyarakat dari pengaruh narkoba.
“Rumah rehabilitasi memang sangat dibutuhkan bagi pecandu narkoba di daerah ini,” kata Wakidi, Senin (27/11/2023).
Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena sulitnya pengguna narkoba untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu.
Kejaksaan Negeri PPU berencana membentuk rumah rehabilitasi narkoba bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Rumah Sakit Pratama di daerah setempat.
Langkah tersebut jelas Wakidi, sangat penting menyelamatkan generasi muda di tengah ancaman narkoba yang semakin marak dengan jenis-jenis baru.
Sosialisasi menyangkut bahaya narkoba juga sangat penting agar masyarakat terhindar dan terjaga dari narkoba, jangan sampai lengah karena narkoba dapat merusak generasi penerus. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com