Enam Raperda Kabupaten PPU Disetuji Menjadi Perda

Foto: Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tiga raperda usulan pemerintah daerah dan tiga raperda inisiatif DPRD disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten PPU. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tiga raperda usulan pemerintah daerah dan tiga raperda inisiatif DPRD disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten PPU.

Persetujuan ini disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap enam raperda kabupaten PPU, Sabtu (23/12/2023) siang.

Dalam sambutan nya Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan  bahwa berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna tersebut adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum perda  pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten PPU.

“Baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke enam raperda tersebut menjadi perda. Kami sangat mengapresiasi persetujuan ini, mengingat raperda tersebut dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang- undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” kata Makmur Marbun.

Ditambahkan Marbun bahwa terkait raperda tersebut beberapa waktu  lalu pemerintah daerah maupun DPRD telah menyampaikan beberapa raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan fasilitasi Gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana raperda yang diparipurnakan pada hari ini.

Secara umum dari ke-6 Raperda tersebut beber dia, tiga raperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, raperda tentang zona nilai tanah, dan taperda tentang penyelenggaran penanaman modal di kabupaten PPU.

Baca Juga :  Beri Tambahan Nutrisi, Raup Muin Temui Anak Penderita Stunting di Penajam

Sementara tiga raperda usulan pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama adalah raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

” Semoga dengan penetapan ke-enam Raperda ini akan menjadi Perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah yang membawa kemaslahatan bersama antara permerintah daerah dan masyarakat kabupaten PPU,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini tampak hadir sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar , sejumlah kepala dinas dan SKPD terkait di lingkup Kabupaten PPU. (*)

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1