Pengendalian Perubahan Iklim, 15 Desa/Kelurahan Segera Jalankan Program Proklim

Foto: Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun saat lounching Program PROKLIM di Kelurahan Waru. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Program Kampung Iklim (PROKLIM) merupakan sebuah gerakan nasional di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

PROKLIM merupakan kegiatan Pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas,  merupakan respon terhadap dampak perubahan iklim yang telah terjadi, meliputi kegiatan adaptasi dan mitigasi yang melibatkan masyarakat di tingkat tapak.

Adapun tiga komponen utama dari Kegiatan PROKLIM, yaitu pertama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Gubernur Bupati/Walikota), selaku Pembina PROKLIM, kedua adalah dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga non-Pemerintah, Organisasi Masyarakat (ormas), LSM serta mitra pembangunan selaku Pendukung PROKLIM.

“Yang ketiga adalah kelompok masyarakat yang tinggal di Lokasi Kampung Iklim, selaku Pelaksana PROKLIM,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tita Deritayati.

Tita menyebutkan untuk lokasi kegiatan PROKLIM disebut dengan Kampung Iklim, yakni lokasi yang berada di wilayah Administratif paling rendah setingkat Rukun Warga (RW) atau dusun, dan paling tinggi setingkat Kelurahan atau Desa, atau wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim secara berkesinambungan

Dalam PROKLIM juga memiliki dasar aturan mengenai kegiatan tersebut yakni undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (PROKLIM).

Dijelaskan Tita bahwa kegiatan adaptasi dan mitigasi PROKLIM merupakan kegiatan di Masyarakat Desa atau Kelurahan yang pada umumnya dilakukan sehari-hari dilengkapi dengan kelembagaan yang ada, misalnya Pemilahan sampah, composting, pemanfaatan lahan perkarangan.

Baca Juga :  Hasil Quick Count LSI Denny JA: Mudyat-Win Unggul di Pilkada PPU 2024

Kemudian perlindungan sumur dan mata air, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penggunaan Energi Baru Terbarukan, penggunaan Pupuk Organik dan lain sebagainya, yang semuanya harus di daftarkan dan didokumentasikan dalam SRN Pengendalian Perubahan Iklim dari KLHK sehingga mendapat apresiasi dan pengakuan dengan beberapa kategori, yaitu, Pratama, Madya, Utama dan Lestari.

“Dengan adanya kegiatan Proklim ini harapan kami terciptanya masyarakat yang berwawasan lingkungan yang mampu beradaptasi dan melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim dan melatih generasi muda khususnya mahasiswa KKN dari Universitas Gadjah Mada untuk lebih mengenal Kegiatan Program Kampung Iklim,” kata Tita.

Tita juga berharap peran serta masyarakat dalam PROKLIM tidak melihat bahwa pengakuan Pemerintah Pusat hanya berupa Sertifikat dan Trophy, namun ia mengajak masyarakat untuk kembali bahwa tujuan kegiatan PROKLIM ini dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca, sehingga pada akhirnya PROKLIM ini dapat memberikan manfaat meningkatnya kualitas hidup dan sosial ekonomi masyarakat itu sendiri.

Menghimpun data dari DLH Kabupaten PPU, pada Tahun 2024, direncanakan akan terbentuk 15 Kampung Iklim, yaitu Lurah Buluminung, Kecamatan Penajam, Lurah Gersik, Kecamatan Penajam, Lurah Riko, Kecamatan Penajam, Lurah Sepan, Kecamatan Penajam, Kepala Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kepala Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kepala Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Rawa Mulia, Kecamatan Babulu, Kepala Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu dan Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu. (ADV/CB)

Baca Juga :  Program CSR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Lahirkan Kawasan Eduwisata Kampung Kopi Luwak di Kalimantan Timur
Tim Redaksi CahayaBorneo.com
Post ADS 1
Post ADS 1