Pembangunan Bandara VVIP, Pj Bupati Tekankan Tidak Akan Rugikan Masyarakat

Foto: Pj. Bupati PPU Makmur Marbun (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin merugikan masyarakat khususnya terkait dampak sosial terhadap pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di wilayah kabupaten PPU.

Meski demikian, Marbun mengatakan dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat menyesuaikan serta dapat mendukung dan memberikan kemudahan bagi pemerintah.

“Inilah salah satu tugas pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima itu tanpa ada yang dirugikan. Tidak mungkinlah pemerintah akan merugikan masyarakatnya,” kata Makmur Marbun.

Marbun mengatakan melalui sosialisasi gugus tugas reforma agraria yang beberapa telah dikasanakan,  masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah secara langsung.

Ditambahkan Marbun, bahwa ia juga memahami mungkin selama ini persoalan dampak sosial belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Salah satunya disebapkan karena keterbatasan aparat pemerintah kabupaten PPU yang ada di wilayahnya.

“Ini kita lakukan tentunya untuk menyingkronkan keinginan pemerintah dengan masyarakat. Kami bersyukur melalui sosialisasi yang sudah dilaksanakan itu ada kepuasan dari masyarakat melalui penjelasan-penjelasan yang kita berikan,” jelasnya.

Lebih jauh beber Makmur Marbun, bahwa reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria secara optimal.

Baca Juga :  Dorong Tercapainya Realisasi Pajak, Pemkab PPU Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Masalah agraria sambung dia, merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati. Karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah.

Oleh karena itu, posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan sangat dibutuhkan. Karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, agar kedepannya permasalahan agraria sudah tidak ada, khususnya di kabupaten PPU.

Marbun berharap, kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan reforma agraria di kabupaten PPU. Selain itu kegiatan tersebut juga menjadi wadah evaluasi terkait sejauhmana pencapaian program reforma agraria di PPU.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Gugus Tugas reforma Agraria itu dapat menyelesaikan konflik maupun sengketa lahan yang berada di kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi Cahayaborneo.com/Humas Pemkab PPU
Post ADS 1
Post ADS 1