PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menerjunkan 549 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan, telah memberikan tugas kepada anggota Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dari rumah ke rumah atau dor to dor. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 138.070 jiwa yang akan dicoklit.
Coklit dilakukan untuk memastikan warga yang masuk dalam DP4 memenuhi syarat pemilih.
“Contohnya, warga yang lolos sebagai anggota TNI-Polri akan dikeluarkan dalam daftar pemilih. Sebab, anggota TNI-Polri tidak memiliki hak suara,” jelas Ali saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (26/6/2024).
Ia menjelaskan, ketika anggota TNI-Polri yang telah pensiun akan dimasukkan dalam daftar pemilih dan kembali mempunyai hak pemilih.
Dikatakannya, Pantarlih harus langsung datang ke setiap rumah pemegang hak pilih untuk memastikan kebenaran data yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teknis proses coklit tersebut telah dijelaskan PPS di setiap wilayah usai pelantikan.
“Jadi setiap anggota Pantarlih akan datang ke rumah-rumah untuk meminta data masyarakat. Anggota Pantarlih harus mengirimkan data kepada KPU setiap hari,” kata dia.
Ali Yamin Ishak menegaskan, jika anggota pantarlih ketahuan melakukan joki demi kepentingan politis, maka akan dipecat dan dihukum sesuai dengan hukuman yang telah diatur.
“Prinsipnya kami akan menjalankan dari perintah Bawaslu, Ketika hasilnya memang terbukti melanggar dengan pelanggaran joki, pasti kita akan melakukan pemecatan dan hukuman sesuai dengan yang telah diatur,” pungkasnya (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayBorneo.com