Pj Bupati PPU Resmi Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPRD

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten PPU. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten PPU.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor, di Kantor DPRD Kabupaten PPU, Senin (22/7/2024).

Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kepala BKAD PPU Muhajir, Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

“Hari ini kami menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD untuk mereka bahas, karena ini merupakan tahapan yang harus dilalui,” ujar Makmur Marbun.

Makmur Marbun menambahkan bahwa dalam penyerahan ini, dirinya didampingi oleh Kapolres dan Kajari PPU untuk memberikan pendampingan dari aspek hukum. Pendampingan ini, menurut Makmur, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan publik.

“Kami tidak ada yang ditutup-tutupi, seluruh tahapan sudah kami lakukan. Keterbukaan inilah yang harus menjadi contoh, karena pemda PPU, DPRD, Kapolres, dan Kajari adalah mitra,” jelasnya.

Makmur Marbun juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan Kapolres PPU yang telah mendampinginya sebagai unsur Forkopimda dalam mendorong percepatan proses ini.

“Terima kasih kepada Pak Kajari dan Kapolres PPU yang telah bersama saya untuk mendorong percepatan-percepatan ini,” tutupnya. (ADV/CB/Rilis/Humas)

Baca Juga :  Bawaslu PPU Siap Tertibkan Baliho Pasangan Calon Bupati Menjelang Kampanye Resmi

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1