PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan Pasar Petung, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto menjelaskan bahwa pemutusan kerjasama dengan PT Banuo Penajam dikarenakan, selama dua tahun pihak pengelola Pasar Petung belum menyelesaikan pembayaran royalti dan retribusi kebersihan pasar ke pemerintah daerah.
”Kita inginnya pemutusan kerjasama kita akan lakukan, tetapi melalui proses pengadilan,” kata Margono saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (24/7/2024).
Dalam proses pemutusan kerjasama ini, Diskukmperindag PPU menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk menyelesaikan masalah dengan pihak pengelola Pasar petung. Diketahui, hamper Rp1 miliar kewajiban pembayaran retribusi kebersihan pasar yang belum dipenuhi pihak ketiga.
“Kami juga mengajukan pendampingan ke kejaksaan mengenai dengan hak-hak pemerintah daerah yang belum dibayarkan pihak ketiga yang mengelola Pasar Petung,” terangnya.
Margono mengatakan, masyarakat sering mengeluhkan lantaran banyak kewajiban pembayaran royalti dan retribusi kebersihan pasar yang belum dipenuhi pihak ketiga berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengenai royalti dan retribusi kebersihan pasar yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah, itu temuan BPK. Kalau mengenai retribusi parkir Pasar Petung sudah dibayarkan oleh pihak ketiga,” tutupnya. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com