Polres PPU Berantas Judi Online: Upaya Maksimal Cegah Dampak Merugikan

Foto: Suasana Polres PPU. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) tengah meningkatkan upaya dalam menangani maraknya penyebaran link judi online di wilayah Benuo Taka.

Polres PPU berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas perjudian, khususnya yang dilakukan secara daring.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kegiatan judi, baik secara online maupun dalam bentuk lain.

“Polres PPU akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan masyarakat yang terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian,” ujar Dian saat diwawancarai oleh tim Media Cahaya Borneo, Rabu (21/8/2024).

AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa kecanduan judi online membawa dampak negatif yang serius, termasuk ancaman terhadap kesehatan mental, kerugian finansial, peningkatan risiko kriminalitas, dan gangguan dalam kehidupan sosial.

“Data pribadi kita juga menjadi tidak aman dan rentan terhadap peretasan, yang kemudian dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Dian menambahkan bahwa individu yang sudah terjerat kecanduan judi online berisiko kehilangan segala hal, mulai dari kesehatan, hubungan sosial, hingga masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengambil langkah preventif guna melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.

Selain itu, Dian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat tautan judi online dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Dinas Pertanian PPU Intensifkan Persiapan Hadapi Cuaca Ekstrem

“Setiap orang yang melakukan transaksi atau terlibat dalam perjudian juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1