Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Edukasi Hukum di Kalangan Pelajar: Kejari PPU Tekankan Pentingnya UU Perlindungan Anak

badge-check


					Foto: Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Titania Syafira Nur Hana pada Kegiatan Media Goes To School di SMKN 2 PPU. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Titania Syafira Nur Hana pada Kegiatan Media Goes To School di SMKN 2 PPU. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Ikatan Jurnalis Benuo Taka (IJBT) sukses melaksanakan program edukasi “Media Goes to School 2024” yang bertujuan meningkatkan literasi jurnalistik bagi kalangan pelajar Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Acara ini berlangsung pada 10-11 September 2024 di SMKN 2 PPU, mengusung tema “Generasi Digital Lokal Kreatif dan Inovatif.”

Dalam rangkaian kegiatan Media Goes to School pada hari kedua, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Titania Syafira Nur Hana, memberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kesadarah hukum bagi pelajar SMA/SMK sederajat.

Ia menekankan pentingnya UU ini dalam melindungi hak-hak anak, terutama ketika berhadapan dengan hukum.

Titania menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak mengatur kategori usia anak, mulai dari usia 12 hingga 18 tahun.

Ia menjelaskan, bagi anak yang melakukan tindak pidana, hukumannya akan dikurangi setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum di setiap daerah.

“Sebagai contoh, anak yang terlibat dalam kasus narkotika, jika hukumannya bagi orang dewasa minimal 5 tahun penjara, maka bagi anak-anak akan dikurangi setengahnya,” jelas Titania.

Ia menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak memberikan kesempatan kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum untuk menyesali perbuatannya dan mendapatkan pembinaan yang tepat.

Harapannya, anak-anak tersebut dapat berkembang menjadi individu yang lebih baik dan produktif setelah masa hukumannya berakhir.

“Anak-anak ini akan dibina agar ketika mereka keluar dari penjara, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang diinginkan, layaknya manusia biasa,” tutup Titania.

Program edukasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membekali pelajar PPU dengan pengetahuan hukum yang penting di era digital. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Teken Komitmen Revitalisasi Pendidikan 2026, PPU Siap Wujudkan Transformasi Sekolah

14 November 2025 - 17:16 WITA

Target Realistis PPU di Popda: Minimal 5 Besar, Maksimal Juara Umum

14 November 2025 - 17:10 WITA

Distan PPU Daftarkan 2.000 Pekebun dalam BPJS Ketenagakerjaan

14 November 2025 - 17:08 WITA

Pemda Penajam Paser Utara Target Juara Umum di Popda XVII 2025

14 November 2025 - 17:04 WITA

Ajak Masyarakat Jadi Suporter, Disdikpora PPU: Mari Semangati Atlet Kita

14 November 2025 - 16:34 WITA

Trending di KALTIM