PENAJAM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menekankan bagi pelajar yang masih dibawah umur atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak membawa kendaraan sendiri baik itu roda dua maupun roda empat.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru menjelaskan, larangan tersebut bertujuan demi keselamatan bersama. Menurutnya, masih banyak para pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan saat menuju sekolah maupun ketika pulang ke rumah masing-masing.
“Melihat cara mereka berkendara itu sangat mengerikan sekali, bahkan tidak jarang ditemui para pelajar sering melanggar aturan lalu lintas, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi dan melawan arus jalan agar sampai tujuan,” kata Andi Singkerru, Rabu (25/9/2024).
Ia mengakui, penyebab siswa banyak membawa kendaraan sendiri yakni faktor orang tua yang membiarkan anaknya menggunakan kendaraan sendiri. Dalam hal ini, kurangnya perhatian orang tua untuk mengantarkan anaknya menuju sekolah.
Dikatakannya, walaupun orang tua memiliki alasan sendiri, seperti tidak memiliki waktu atau sibuk, tetapi masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan transportasi umum, seperti bus, ojek, angkot dan lainnya.
“Saya cukup memaklumi beberapa alasan orang tua tidak dapat mengantarkan anaknya, tetapi ini menyangkut keselamatan bersama. Malahan para pelajar tersebut tidak mengetahui konsekuensi atau dampak atas perbuatannya itu. Selain membahayakan diri, tetapi juga pengguna jalan yang lain,” terangnya.
Kendati demikian, untuk memberikan rasa kesadaran pentingnya berkendara dengan baik dan mengikuti aturan yang ada, Disdikpora PPU dan Polres PPU gencar bersinergi menyampaikan edukasi melalui sosialisasi.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Disdikpora saja, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak seperti Polres, orang tua, masyarakat dan lainnya untuk saling mengingatkan,” tandasnya (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com