PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji emisi bagi kendaraan dinas berpelat merah yang digunakan oleh jajaran Pemerintah Daerah PPU, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas memenuhi standar emisi yang aman, sekaligus mendukung upaya menjaga kualitas udara di wilayah tersebut.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa uji emisi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan mesin kendaraan sekaligus memastikan kendaraan dinas mematuhi batas emisi yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Kami melakukan uji emisi kendaraan roda empat dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” kata Safwana, Selasa (15/10/2024).
Ia menyebutkan, target pengujian tersebut dilakukan terhadap 100 unit kendaraan dinas.
“Kedepannya semua kendaraan dinas di Pemkab PPU akan diuji emisi karbonnya. Termasuk kendaraan berbahan Solar akan Kita uji semua di tahun depan,” terangnya.
Dikatakan Safwana, ada beberapa kendaraan dinas hari ini tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil.
Ia mencontohkan, kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO persen dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga Tahun 2018 CO 1 persen dan HC 150 PPM sedangkan untuk tahun 2018 keatas CO 0,5 persen dan HC 100 PPM.
“Mungkin beberapa kendaran dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya yang kurang. Yang jelas hasil dari uji emisi ini akan Kami sampaikan ke dinas terkait, bahwa kendaraannya setelah diuji tidak lolos harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” pungkasnya. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com