Gara-gara Judol, Curi Uang Sahabat Rp 42 Juta

Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan pada saat konversi pres di Markas Polres PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI)
Foto : Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan pada saat konversi pres di Markas Polres PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Polisi Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengangkap seorang pria berinisial AE (39) yang tega mengkhianati sahabat karibnya, MR (31), dengan mencuri uang tunai senilai Rp42 juta dari ATM milik korban. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat berjudinya secara online.

Selain kerugian materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun hancur akibat pengkhianatan sahabatnya sendiri.

Kejahatan ini terbongkar setelah korban merasa curiga dengan hilangnya ATM miliknya. Saat hendak mengisi pulsa, korban menyadari bahwa saldo tabungannya berkurang drastis. Setelah melapor ke polisi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM korban, buku tabungan, dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Pelaku mengetahui PIN ATM korban karena kedekatan mereka. Dengan licik, ia menunggu korban pergi bekerja lalu masuk ke mess dan mengambil ATM yang tersimpan di dalam tas,” ungkap Dian (31/10/2024).

Modus yang dilakukan pelaku terbilang cerdik. Ia memanfaatkan kepercayaan korban untuk mendapatkan akses ke ATM. Setelah berhasil membawa kabur ATM, pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap di berbagai mesin ATM.

“Penarikan pertama dilakukan pada 12 September 2024 dengan nominal Rp10 juta, lalu diikuti penarikan kedua sebesar Rp9 juta pada 29 September 2024. Tidak puas, pelaku kembali melakukan penarikan ketiga sebesar Rp19,6 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelajar Penajam Penerima Beasiswa UGM Yogyakarta Meningkat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayai orang lain, terutama terkait dengan masalah keuangan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama PIN ATM. Sebaiknya hindari memberitahukan PIN kepada siapapun, termasuk orang terdekat. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1