PENAJAM— Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. Presiden Republik Indonesia, Polres Penajam Paser Utara (PPU) dukung program Asta Cita dengan gelar sosialisasi. Tujuannya untuk mengedukasi warga, terutama di sekitar Pelabuhan Umum Penajam, mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring yang semakin marak.
Sosialisasi itu dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, SH., MH., ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, seperti tukang ojek, pemilik warung, petugas loket karcis pelabuhan, dan masyarakat pengguna pelabuhan. Dengan melibatkan langsung masyarakat setempat, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko sosial dan hukum yang ditimbulkan oleh judi online.
“Judi online bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga dan masyarakat luas. Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini,” ujar AKP Dian Kusnawan, pada Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini juga menyoroti ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku perjudian online, berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang larangan judi. Sebagai bagian dari upaya preventif, sosialisasi ini berfungsi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban sosial, terlebih dengan semakin mudahnya akses ke situs judi melalui perangkat digital.
Sambutan positif datang dari masyarakat setempat.”Kami sering mendengar tentang judi online, tapi baru kali ini mendapatkan penjelasan tentang bahayanya. Sekarang kami jadi paham, judi online bisa membawa masalah besar, baik dari segi sosial maupun hukum,” sebut Rahmat (45), seorang tukang ojek yang hadir dalam acara tersebut.
Senada dengan itu, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si. juga memberikan pengetahuan tentang dampak judi online, apapagi jelang Pemilu 2024 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. “Sosialisasi seperti ini akan terus kami lakukan di berbagai titik lainnya, untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap dapat memutus rantai penyebaran judi online di kalangan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif menjelang pemilu. Sosialisasi ini juga menjadi salah satu langkah nyata dalam mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. (CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com