PENAJAM– Pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis dengan menghapus piutang negara terhadap debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Kebijakan ini pun turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, H Tohar, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah ada warga PPU yang termasuk dalam kategori debitur yang piutangnya dihapuskan oleh pemerintah pusat.
“Kami masih perlu melakukan identifikasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Tohar Rabu (13/11/2024).
Tohar mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan penghapusan piutang negara ini. Namun demikian, ia berharap jumlah debitur dari PPU yang masuk dalam kategori tersebut tidak terlalu banyak.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap potensi debitur yang ada di wilayah PPU.
“Kami akan melakukan pengecekan data dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah ada warga PPU yang memenuhi kriteria sebagai debitur yang piutangnya dihapuskan,” jelasnya.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, Tohar menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait kebijakan penghapusan piutang negara ini, khususnya yang berkaitan dengan kredit pelaku usaha,” ungkapnya.
Tohar berharap dengan adanya kebijakan penghapusan piutang negara ini, dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang terkendala dalam melunasi utangnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com