PENAJAM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) Mohammad Khazim mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten PPU telah resmi di registrasi dan sedang dalam proses penanganan.
Laporan ini kata Khazim berasal dari warga PPU yang melaporkan kehadiran seseorang yang diduga ASN, pada acara debat calon kepala daerah di Kompas TV, Jakarta pada 14 November 2024 lalu.
“Pelapor adalah warga PPU, begitu pula yang dilaporkan. Namun, identitas detail dari kedua pihak belum dapat kami sebutkan karena masih dalam proses verifikasi,” ujar Khazim, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut tidak mendukung pasangan calon (paslon) mana pun, melainkan fokus pada kehadiran diri sendiri yang diduga melanggar aturan ASN.
Menurut Khazim, bukti yang disampaikan pelapor berupa foto dan tangkapan layar (screenshot) dari sebuah situs web kepegawaian, yang mengindikasikan bahwa orang tersebut adalah seorang ASN.
“Proses ini kami jalankan sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Jika terbukti, sanksinya bisa mengacu pada aturan disiplin ASN, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. Hasil investigasi awal akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan besar keputusan awal dapat kami keluarkan hari ini,” tutup Khazim. (CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com