Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

Advertorial

Pemkab PPU Tindak Lanjuti Putusan MK: Dana BOS Akan Dialokasikan untuk Sekolah Swasta

badge-check


					Foto : Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah merampungkan skema pembiayaan baru yang akan memungkinkan 19 sekolah swasta dasar dan menengah pertama di wilayah ini menikmati bantuan dana operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Kebijakan revolusioner ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK ini lahir dari gugatan uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini menimbulkan disparitas dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada penyusunan formula pembiayaan untuk sekolah swasta, mengingat sekolah negeri sudah terakomodasi dengan baik.

“Terkait dengan sekolah gratis, kami baru menyusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta. Kalau untuk sekolah negeri tidak ada masalah,” ungkanya pada Selasa (8/7/2025).

Andi merinci, sebanyak 19 sekolah swasta yang akan diakomodasi oleh pemerintah daerah terdiri dari delapan Sekolah Dasar (SD) dan sebelas Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penting untuk dicatat, jumlah ini tidak termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

“Kalau Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah itu ditangani Kemenag. Kami hanya tangani sekolah swasta umum,” tegasnya.

Dengan adanya alokasi dana BOS ini, sekolah-sekolah swasta yang menerimanya wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa. Ini berarti, puluhan sekolah swasta di PPU akan menawarkan pendidikan dasar gratis, sebuah langkah maju yang signifikan dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan meningkatkan partisipasi sekolah swasta dalam upaya menciptakan sumber daya manusia unggul di PPU,” pungkasnya. (ADVDisdikpora/CB/AJI)

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati PPU Paparkan Nota Penjelasan RPJMD 2025–2029 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD

8 Juli 2025 - 15:43 WITA

Cegah Penyelewengan Dana BOS, Disdikpora PPU Gelar Sosialisasi Integritas Keuangan Sekolah

8 Juli 2025 - 15:35 WITA

Satpol PP PPU Imbau Pedagang Kaki Lima Berhati-hati dan Jaga Kebersihan

8 Juli 2025 - 10:37 WITA

Bupati PPU Hadiri Khitan Massal di Desa Sesulu, Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

7 Juli 2025 - 16:05 WITA

Sosialisasi Integrasi Keuangan: Langkah Disdikpora PPU Amankan Dana BOS

7 Juli 2025 - 14:33 WITA

Trending di Advertorial