PENAJAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Safwana, menegaskan pentingnya bagi seluruh warga untuk mematuhi jadwal pengelolaan sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
DLH PPU telah mengatur waktu ideal untuk membuang sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan sampah di TPS pada siang hari yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Jam buang sampah sudah diatur mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Ini yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat PPU,” kata Safwana, Kamis (2/5/2024).
Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur waktu buang sampah, Safwana mengungkapkan masih banyak warga yang belum patuh terhadap aturan tersebut.
“Meskipun petugas rutin mengangkut sampah dari TPS ke TPA Buluminung dari subuh hingga jam 11 pagi, terkadang masih ditemukan penumpukan sampah di TPS setelah jam 10 pagi. Ini menunjukkan masih ada yang belum disiplin dalam mematuhi jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya.
Safwana menekankan bahwa DLH PPU terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Di beberapa lokasi sudah dipasang jadwal resmi buang sampah, namun masih ada yang tidak mengindahkan. Kami berusaha untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini,” tambahnya. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com