PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas ketika sedang berkendara di jalan raya.
“Kami terus berikan imbauan kepada masyarakat agar tertib lalu lintas, salah satunya penggunaan helm saat berkendara sepeda motor,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres PPU AKP Rhondy Hermawan saat diwawancarai di ruangan kerja di Penajam, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, sosialisasi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat menyangkut tertib lalu lintas dan keselamatan saat berkendara di jalan raya telah dilakukan terus menerus.
Selanjutnya masuk kepada tahap penindakan, ia menegaskan, pengendara yang ditemukan melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan hukuman berupa tilang.
“Ketika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindaklanjuti dan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang ada,” kata Rhondy saat diwawancarai Media Cahaya Borneo.
Ia menyampaikan, pentingnya pengendara memakai helm saat memakai kendaraan bermotor bertujuan untuk keselamatan pengendara.
“Intinya kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat,” kata Rhondy.
Dikatakannya, sekarang sudah masuk fase atau tahap penindakan, karena selama satu bulan lalu sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait tertib lalu lintas.
“Sekarang sudah masuk fase penindakan, dalam penertiban kendaraan sudah sekitar 300 yang terkena tilang saat anggota patroli di lapangan,” ungkapnya.
Rhondy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan 300 tilang ini dari bulan Maret sampai bulan Juli 2024, Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memakai helm, melawan arus, tidak mempunyai SIM, surat kendaraan tidak lengkap dan pelanggaran semata lainnya. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com