Kejari PPU Rilis Pencapaian Kinerja Awal Tahun 2024, Tetapkan Dua Tersangka 

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers untuk memaparkan kinerja mereka dari Januari hingga Juli 2024. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers untuk memaparkan kinerja mereka dari Januari hingga Juli 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kejari lantai II, Selasa (23/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin, menjelaskan bahwa sepanjang periode ini, Kejari telah menangani berbagai perkara, khususnya kasus tindak pidana di wilayah Benuo Taka. 

Salah satu kasus utama yang sedang ditangani adalah dugaan korupsi retribusi Pelabuhan Buluminung, yang saat ini berada dalam tahap pemberkasan awal.

“Saat ini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses permintaan keterangan dari para saksi serta pengumpulan dokumen yang relevan. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Faisal.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka, Karim Abidin, dan mantan Direktur Perusda Benuo Taka, Heriyanto.

“Penanganan kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan. Tim penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu kepada penuntut umum pada awal Agustus,” tambah Faisal.

Kasus dugaan korupsi retribusi Pelabuhan Buluminung ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.247.934.259. Penyelewengan retribusi ini terjadi selama enam bulan pada tahun 2021, ketika Perusda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan pelabuhan dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

Selain itu, Faisal juga membahas penyidikan kasus pembangunan kolam di Desa Giripurwa, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan peruntukan. Kejari masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. (CB/DADM)

Baca Juga :  Inspiratif, Pelajar SMAN 1 Penajam Buat Situs “Kecipir” Untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1