Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Satpol-PP Cabut Spanduk Pengakuan Lahan Tanah Rujab Bupati PPU di Sepaku

badge-check


					Caption: Anggota Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara mencabut spanduk ilegal di Rujab Bupati PPU, Trunan, Kecamatan Sepaku. Poto: Istimewa Perbesar

Caption: Anggota Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara mencabut spanduk ilegal di Rujab Bupati PPU, Trunan, Kecamatan Sepaku. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencabut atau menurunkan spanduk yang terpasang di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati PPU yang terletak di Trunan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Anggota Satpol-PP PPU mencopot dua spanduk yang bertuliskan pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektar oleh orang yang tidak dikenal pada lokasi tanah rumah jabatan bupati PPU yang terletak di Trunen, Kecamatan Sepaku.

Plt. Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP Nasrullah Nasruddin menjelaskan pihaknya telah mencabut dua buah spanduk tersebut sejak 18 April 2023 lalu.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat pada 16 April bahwa ada dua spanduk pengakuan lokasi tanah Rujab Bupati di Trunen seluas 42 hektar, lalu kami menindaklanjuti dengan mencabut spanduk tersebut pada 18 April,” ucap Nazaruddin, Kamis (27/4/2023).

Spanduk tersebut berwana putih dengan tulisan berwarna merah, kemudian spanduk itu bertuliskan “Tanah Ini Milik, 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, Luas 42 Hektar. Kemudian juga bertuliskan Dalam Pengawasan Kantor Hukum Nikson Gans Lalu dan Rekan Jakarta sesuai dengan surat kuasa kusus tertanggal 24 Februari 2023.

Pembakaran atau pencabutan spanduk dilakukan pada pukul 10.51 Wita. Tim Langsung melakukan pembongkaran selanjutnya mengambil spanduk dengan tujuan mengamankan dua spanduk tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol-PP mengerahkan 17 personel Satpol-PP PPU. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. (ADV/CB) 

Tim Redsksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU