DPMD Kabupaten PPU dan BPKP Kaltim Beri Pelatihan Bagi Aparat Desa Terkait Pengelolaan Keuangan 

Poto: Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pelatihan atau Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/5/2023). (DOK. Tim CahayaBorneo.com)

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pelatihan atau Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/5/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 desa yang ada di Kabupaten PPU dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lingkup pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PPU Basri, menjelaskan bahwa tujuan digelar workshop tersebut adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

“Perwakilan BPKP Kaltim melakukan workshop dalam rangka penguatan terkait masalah pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ucap Basri.

“Harapan kami setelah mengikuti Workshop ini teman-teman desa sudah paham semua batasan-batasan mana harus dilakukan dan mana yang tidak harus dilakukan,” tambahnya.

Poto: Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pelatihan atau Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/5/2023). (DOK. Tim CahayaBorneo.com)

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu mengatakan kebijakan pengelolaan dana desa telah tertuang pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Seperti yang kita ketahui dana desa sudah dimulai sejak tahun 2014. Sehingga harus dikelola dengan baik untuk memberikan hasil atau dampak yang bisa dinikmati bagi masyarakat desa,” ucap Hasoloan.

Baca Juga :  Ketua DPRD PPU Desak UPT PU Perbaiki Jalan Usaha Tani

Program penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim serta pemulihan perekonomian desa juga menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam peraturan menteri desa PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.

“Kami mengundang seluruh kades, aparatur desa, sekretaris desa dari 30 desa yang ada di PPU. Supaya ikut kegiatan ini, sehingga nanti dapat meningkatkan pengelolaan keuangan di desa,” tuturnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1