CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap aset Pemerintah setempat di daerah Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang berada di Trunen, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kamis (25/05).
Dalam kegiatan itu, belasan personel Satpol-PP Kabupaten PPU dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap aset pemerintah tersebut.
Diketahui, pada April 2023 lalu pihaknya telah melakukan tindakan dengan menurunkan atau mencabut spanduk berisi pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektare oleh orang tidak dikenal yang dipasang di lokasi Rujab Bupati PPU.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasi Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP PPU, Nasrullah Nasruddin mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencegah ada nya spanduk-spanduk liar yang berdiri di lokasi Rujab.
“Tim berangkat ke Kecamatan Sepaku untuk melakukan pengecekan lahan tanah rumah dinas bupati, “ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum melakukan pengecekan pihaknya juga melakukan koordinasi terlebih dahulu ke UPT Pertanian Kecamatan Sepaku.
Setelah melakukan koordinasi, lanjut Nasrullah, personel Satpol-PP langsung menuju ke lokasi Rujab Bupati PPU untuk melakukan pengecekan aset pemerintah tersebut.
“Saat di lokasi kami juga melakukan koordinasi dan pengecekan di sejumlah titik batas lahan tersebut bersama dengan pihak terkait, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan dalam pengecekan lahan tersebut pihaknya tidak dapat melakukan pengecekan secara keseluruhan dikarenakan kondisi lapangan yang tidak mendukung untuk dilewati. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







