CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang beroperasi di kawasan PT. ITCI Kartika Utama, pada Kamis (8/6/2023).
Pelaksanaan Tugas (Plt) Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan pihaknya melakukan penertiban bangunan liar di kawasan tersebut lantaran menerima permintaan dari pihak PT. ITCI Kartika Utama yang terletak du Kelurahan ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Kami menerima koordinasi dari pihak PT. ITCI untuk melaksanakan penertiban bangunan liar di kawasan perusahaan,” tutur Arifin.
Penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 17 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Arifin menjelaskan, ada dilakukan pembokaran bangunan liar milik masyarakat setempat yang dilakukan bersama dengan pihak PT. ITCHI.
“Pelaksanaan kegiatan penertiban pedagang liar di kawasan PT. ITCHI berjalan lancar dan aman,” tuturnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







