CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pengamanan dan penjagaan aset daerah setempat.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum.
Kali ini Satpol-PP Kabupaten PPU melakukan pengamanan dan penjagaan di kawasan Lahan Tanah Terminal Penajam.
“Kami kembali melakukan pengamanan dan penjagaan aset daerah. Kali ini sasaran kami berada di lahan tanah Terminal Penajam, kecamatan Penajam,” ucap Plt. Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Kamis (8/6/2023).
Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan pengamanan dan penjagaan aset daerah yakni Orientasi batas-batas tanah di antaranya bagian selatan berbatasan dengan pagar besi dan rumah milik Ahmad umis, bagian barat berbatasan dengan rusunawa dan parit, utara Berbatasan dengan tanah milik BPK Samsuddin, timur berbatasan dengan tanah milik BPK Samsuddin.
Kemudian adapun orientasi pemanfaatan lahan di antaranya di bagian utara dimanfaatkan sebagai pendirian warung milik masyarakat, di bagian sisi kiri dimanfaatkan sebagai warung milik BPK Tamjid, Ibu Hamidah dan Ibu Hernia, di bagian sisi sebelah kanan terdapat warung milik BPK Amiruddin.
“Sejauh Identifikasi kami, tidak ada permasalahan lahan di kawasan tersebut,” ucapnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com