Satpol-PP PPU Kembali Tegakan Perda Ketertiban Umum di Penajam

Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan penertiban dan pengendalian terhadap pedagang kaki lima di Kelurahan Petung. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penindakan peraturan perda (perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum (Trantibun).

Pada kesempatan itu, Satpol-PP Kabupaten PPU melaksanakan penertiban dan pengendalian kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan yang tidak semestinya untuk berjualan seperti trotoar, dan bahu jalan.

Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP menindak beberapa pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang berada di kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Kelurahan Petung.

“untuk di kawasan Rumah Sakit pedagangnya sudah berjualan di tempat yang sudah ditunjuk, tapi untuk di Kelurahan Petung, kami temukan masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar, tim kita langsung memberikan teguran kepada pada pedagang,” ucap Plt. Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Senin (13/6/2023).

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 4 berbunyi Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakan peraturan daerah dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tugas dan fungsi Satpol-PP adalah melakukan penegakan terhadap perda di wilayah kita,” (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Pj. Bupati PPU Resmi Lantik 14 Kepala Desa Terpilih Periode 2024-2030
Post ADS 1