Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Satpol-PP PPU Kembali Tegakan Perda Ketertiban Umum di Penajam

badge-check


					Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan penertiban dan pengendalian terhadap pedagang kaki lima di Kelurahan Petung. Poto: Istimewa Perbesar

Satpol-PP Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan penertiban dan pengendalian terhadap pedagang kaki lima di Kelurahan Petung. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penindakan peraturan perda (perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang ketertiban umum (Trantibun).

Pada kesempatan itu, Satpol-PP Kabupaten PPU melaksanakan penertiban dan pengendalian kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan yang tidak semestinya untuk berjualan seperti trotoar, dan bahu jalan.

Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP menindak beberapa pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang berada di kawasan RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Kelurahan Petung.

“untuk di kawasan Rumah Sakit pedagangnya sudah berjualan di tempat yang sudah ditunjuk, tapi untuk di Kelurahan Petung, kami temukan masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar, tim kita langsung memberikan teguran kepada pada pedagang,” ucap Plt. Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin, Senin (13/6/2023).

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 4 berbunyi Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakan peraturan daerah dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tugas dan fungsi Satpol-PP adalah melakukan penegakan terhadap perda di wilayah kita,” (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU