Satpol-PP Kabupaten PPU Bakal Tindak Pelanggar di Tempat 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Arifin. Poto: Tim CahayaBorneo .com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

Dalam upaya meningkatkan ketertiban umum, menegakkan perda dan melindungi masyarakat, Satpol-PP akan melakukan penindakkan pada pelanggar di tempat.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Arifin.

“Ada proyek perubahan dari Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yakni menangkap dan menindak pelanggar di tempat, itu yang sudah direncanakan,” ucap Arifin, Kamis (25/5/2023).

“Misalnya ada yang di denda karena melanggar, jadi langsung di tempat di denda,” tambahnya.

Hal itu dilakukan, lanjut Arifin lantaran Kabupaten PPU memiliki kecamatan yang cukup jauh dari kantor Satpol-PPU, sehingga jarak tempuh yang dilalui cukup jauh.”

“Wilayah kecamatan Sepaku, Babulu cukup jauh, saat ini juga kita masih menyiapkan sarananya seperti mobil,” ucapnya.

Arifin mengungkap jika program penegakan di tempat ini baru dilakukan oleh beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kota Bogor, Kota Bandung dan Kota Salatiga.

“Program ini kita lakukan juga di PPU, karena pada saat kami terinspirasi saat study banding di Jakarta, bahwa Kota Bogor yang wilayahnya berdekatan saja bisa melakukan program tersebut,” tuturnya. (ADV/CB)

Baca Juga :  75 Anggota Satpol-PP PPU Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Deteksi Dini PTM

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1