Satpol-PP Penajam Paser Utara Rutin Razia ASN dan Honorer  yang Tidak Disiplin

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP Kabupaten PPU, Arifin. Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rutin melakukan razia terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup pemerintah daerah yang tidak disiplin.

Penegakan aturan disiplin pegawai itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah.

Satpol-PP Kabupaten PPU terus berupaya melakukan penegakan disiplin ASN dan Honorer dengan melakukan penertiban bagi pegawai yang tidak tepat waktu.

“Kami selalu memantau dan melakukan penegakan bagi pegawai baik itu di Kantor saat pagi hari dan ketika pulang di melalui Pembuatan Speedboat dan Kelotok, jangan sampai mereka pulang saat belum waktunya,” ucapnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 4 berbunyi Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tugas dan fungsi Satpol-PP adalah melakukan penegakan terhadap perda di wilayah kita,” (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Hanya Gunakan KTP, Distan PPU Sambut Baik Kebijakan Kementan Terkait Pembelian Pupuk Subsidi
Post ADS 1