Polres PPU Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Balap Liar

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Ning Tyas Widyas Mita. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi tegas bagi tiap pelaku balap liar di daerah hukum setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Ning Tyas Widyas Mita mengatakan bahwa pihaknya akan dengan tegas melakukan penertiban bagi pelaku balap liar.

“Kami akan tertibkan balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong di kabupaten PPU dan kami akan berikan sanksi pidana atau denda bagi pelaku,” ucapnya.

Dikatakan Kasatlantas, aksi balapan liar bisa menimbulkan risiko sangat fatal, selain bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan selain itu juga meresahkan masyarakat.

“Banyak anak muda berkumpul gunakan kendaraan bermotor tidak sesuai aturan, dan sudah ada korban dari balapan liar jadi kami akan tindak tegas dengan tilang,” kata dia.

“Balapan liar di wilayah ini sudah tidak bisa dibiarkan, tidak sedikit keluhan masyarakat karena ini dan aksi ini juga membahayakan anak-anak muda,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  KPU PPU Siapkan Logistik Pilkada, Distribusi Direncanakan Segera
Post ADS 1