Satpol-PP PPU Ungkap Kasus Prostitusi Online

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten PPU, Denny Handayansyah sedang menginterogasi terduga pelaku prostitusi online di Kecamatan Penajam. Dok. CahayBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang wanita terciduk gunakan aplikasi MiChat atau jejaring sosial di salah satu hotel di Kecamatan Penajam sekitar Pukul 14:53 WITA pada Selasa (11/7/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Margono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten PPU, Denny Handayansyah menerangkan wanita tersebut berinisial MS (41) merupakan warga asal Kabupaten Paser.
MS diamankan lantaran terdapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terjadi di Kecamatan Penajam.

“Ada laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas yang meresahkan di wilayah Kabupaten PPU. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Ternyata A1, MS beraktivitas di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, akhirnya kita amankan,” ucap Denny.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa motif MS nekat melakukan aktivitas prostitusi di Kabupaten PPU lantaran karena faktor ekonomi.

“Tarif MeChat-nya itu Rp250 ribu, MS mengaku melakukan ini karena ada cicilan kendaran,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan, Denny menambahkan akan melakukan pembinaan terhadap MS sekaligus melakukan pengembangan kasus.

“Kita yakin ada potensi lagi terkait prostitusi menggunakan Aplikasi Me-Chat ini. Tapi harapannya jangan sampai ada lagi, pengalaman kami sebelumnya, kalau ada mengulangi lagi sampe tiga kali kita akan pulangkan ke asalnya dan deportasi dengan uang sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan PKL di Kelurahan Petung, Beri Teguran Lisan

MS diamankan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1