Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Satpol-PP Kabupaten PPU Bongkar Cafe di Pantai Sipakario Diduga Jual Minuman Beralkohol

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PPU melakukan pembongkaran pada cafe diduga menjual miras di Pantai Sipakario. Dok. Istimewa Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PPU melakukan pembongkaran pada cafe diduga menjual miras di Pantai Sipakario. Dok. Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Sebuah Cafe yang terletak di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga menjual minuman beralkohol atau miras.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PPU melakukan pembongkaran pada cafe tersebut.

Pembongkaran itu dilakukan guna menciptakan situasi kondusif, aman dan tertib di lingkungan objek wisata yang terletak di wilayah tersebut.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono dan diikuti oleh jajaran dan pemerintah setempat serta warga sekitar pada Jumat (7/7/2023) siang.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daera (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan dalam rangka upaya penertiban di salah satu cafe yang terletak di tempat wisata.

Pembongkaran ini jiga merupakan upaya lanjutan terakhir atas keresahan masyarakat sekitar selama ini.

“Pada 6 Juli, Satpol-PP PPU mendapatkan permohonan dari Kelurahan Nipah-Nipah untuk melakukan pembongkaran bersama warga,” ucap Denny, Sabtu (8/7/2023).

“Cafe itu diduga menjual minuman keras, dan sudah beberapa kali ditegur atau diminta untuk tidak menjual lagi. Namun masih tetap dilakukan sehingga dilakukan penertiban ini,” tambahnya.

Dijelaskan Denny, bahwa pihaknya telah melakukan penertiban seja Januari 2023 lalu dan telah disepakati. Kemudian pada Februari 2023 juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dilanjutkan dengan keluarnya surat peringatan terakhir dari Kelurahan Nipah-Nipah.

“Karena terus mengulangi, pada 16 juni 2023, warga bersepakat untuk melakukan pembongkaran cafe, laporan keberatan dibuat dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Nipah-Nipah dengan mengeluarkan surat pembongkaran tempat usaha pada 27 Juni 2023,” ujarnya.

Dikatakan Denny, dengan adanya pembongkaran terhadap cafe tersebut, hal ini dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Bagi masyarakat yang memiliki usaha harus menaati peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU