Pemanfaatan Bangunan Pasar Babulu Menunggu Pembangunan Vaping Block

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Diskukmprindag) PPU Saidin. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melaksanakan pembangunan vaping block di halaman bangunan pasar semi modern tahap ketiga di Kecamatan Babulu.

Anggaran untuk pembangunan tersebut dipastikan bakal diajukan di APBD Perubahan 2023. Untuk pengerjaan fisik bangunan sebelumnya menggunakan anggaran bantuan Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp5,6 miliar.

Kepala Diskukmperindag PPU, Saidin ketika ditemui awak media menerangkan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tahap ketiga di Pasar Babulu belum dapat digunakan pedagang.

Bangunan ini bakal dimanfaatkan apabila halamannya telah dipasangkan vaping block.

Fasilitas penunjang tersebut rencananya bakal diajukan di APBD Perubahan 2023.

“Baru mau diusulkan di APBD perubahan pembangunan vapingnya, PL aja karena kebutuhannya hanya kurang lebih Rp200 juta,” ucapnya, (29/7/2023).

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan masih terus diupayakan untuk dipenuhi agar bangunan itu segara fungsikan sebagaimana mestinya.

Bangunan lanjutan bangunan tahap ketiga yang dilaksanakan di tahun 2022 dan kini tuntas dikerjakan. Namun saat itu tidak meliputi pemasangan vaping block dihalamannya.

Pemasangan vaping block di halaman bangunan gedung tahap ketiga tersebut harus dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.

Apabila pengesahan APBD berjalan dengan cepat maka pengerjaan vaping block dapat berjalan sehingga bangunan tersebut bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Jabatan Singkat Bupati Hamdam yang Disertai Segudang Prestasi Untuk Kemajuan PPU

“Tergantung APBD perubahan, kalau cepat disahkan cepat juga ditempati pedagang karena pemasangan vaping kan tidak lama, paling hanya sebulan,” tutupnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1